mediabaik.com (Surabaya) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Eks Direktur Utama PT.INKA (Persero) BN menjadi tersangka kasus korupsi pada Selasa 1 Oktober 2024. BN terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw dan smart city di Kinshasa Republik Konggo dengan TSG Infrastructure. Kasus ini mulai dilakukan penyidikan oleh kejaksaan sejak awal Juni 2024, dengan memeriksa 24 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi serta menyita surat/dokumen dan barang bukti.
Kasus bermula pada Agustus 2019 dilaksanakan Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri BN. Selanjutnya pada Desember 2019 BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, TN selaku regional head perusahaan fund raising yang berbadan hukum asing Titan Capital Ltd, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republikof Congo (DRC).
Pada Maret 2020 atas permintaan TN, BN memberikan uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek tersebut
Untuk menindak lanjuti proyek di Konggo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada tanggal 25 februari 2020 sepakat PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia tanggal 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.
Selanjutnya SI menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di Kongo tersebut, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energy Sunplus SARL yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding. Pada 24 juli 2020 BN mentransfer uang sebesar $265.300 kepada IG melalui Istanbul Corporate Banking OP Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 mw yang akan dikerjakan oleh TSG Infra.
Pada 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang 15 Milyar rupiah ke rekening TSG Utama Indonesia dan pada 31 Desember 2020 PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp 3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada TSG Global Holding.
BN juga memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang sebesar Rp2.603.475.000,00 (Dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di Kongo.
Atas kasus ini, BN disangka terlibat kasus korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 25,6 Milyar rupiah. BN kemudian ditahan selama 20 hari hingga 20 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. (*/red)