Bandung – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap sebanyak 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama bulan Agustus 2024 lalu. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, 33 kasus terdiri dari, sabu-sabu 23 kasus, daun ganja kering tiga kasus, narkotika jenis ekstasi empat kasus, narkotika jenis tembakau sintetis tiga kasus, dan satu kasus obat keras. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
“Ada 45 tersangka yang kita amankan dengan jumlah barang bukti total yaitu sabu-sabu sebesar 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis sebanyak 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikotropika 29 butir, dan yang timbangan dan lain-lain,” kata Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/9/2024).
Budi mengatakan, polisi telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut berhasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.
“Kita ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan masuk mendistribusi, menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini. Ini dari Jakarta,” tambahnya.
Kapolrestabes Bandung juga menjelaskan, saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.
“Komitmen kami di jajaran Polrestabes Bandung, khususnya dalam penindakan narkoba. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan Kamtibmas,” pungkas Budi. (Rls/Red)